Ketahui Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru Tahun 2023

icon 15 May 2023
icon Admin

        - Denda Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas

Nominal yang harus Anda bayar bila Anda terkena tilang karena menerobos lampu merah adalah maksimal Rp500 ribu, berdasarkan pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

        - Denda Jika Tidak Memasang Sabuk Pengaman (Seat Belt)

Ini biasanya paling umum untuk Anda para pengendara mobil. Bila ketahuan tidak menggunakan seatbelt saat sedang ada razia, maka Anda akan terkena tilang dengan denda hingga Rp250 ribu.

Itulah beberapa contoh pelanggaran beserta nominal denda yang harus Anda bayarkan ketika mengurus surat tilang di Kejaksaan Negara.

  • Pengambilan STNK dan SIM