Ketahui Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru Tahun 2023
Nominal denda yang harus Anda bayar untuk jenis pelanggaran ini mencapai maksimal Rp1 juta. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
- Denda Jika Tidak Membawa SIM
Bila Anda memiliki SIM namun lupa membawanya bersama Anda saat berkendara, maka besaran denda maksimalnya adalah Rp250 ribu.
- Denda Jika Tidak Menggunakan Plat Nomor Pada Kendaraan
Untuk pelanggaran jenis ini, pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa denda maksimalnya adalah Rp500 ribu.