Ketahui Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru Tahun 2023

icon 15 May 2023
icon Admin

Terkena tilang menjadi momen yang ingin dihindari oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor. Namun, saat Anda terkena tilang sebaiknya usahakan agar tidak mendapat surat tilang merah karena mengurus surat tilang biru lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

Sebab ketika Anda mendapat surat tilang merah, maka Anda harus melalui sidang terlebih dahulu untuk mendapatkan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Anda. 

Hal tersebut dikarenakan pengendara tidak mengakui kesalahannya dan menolak untuk ditilang. Itulah mengapa aparat kepolisian yang bertugas akan memberikan surat tilang merah agar pengendara dapat membuktikan argumentasinya di persidangan. 

Sedangkan, surat tilang biru berarti Anda mengakui kesalahan Anda dan bisa mengetahui nominal denda yang Anda dapatkan tanpa harus melalui sidang terlebih dahulu. Jadi, proses mengurusnya lebih pendek karena tidak harus antre untuk sidang.

Lalu bagaimana Anda mengambil STNK dan SIM yang tertahan di Kejaksaan Negeri karena terkena tilang surat biru? Ketahui jawabannya dalam pembahasan berikut!

Cara Mengurus Surat Tilang Biru

Anda bisa melakukan tahap-tahap berikut ini untuk mendapatkan kembali surat-surat penting untuk keperluan berkendara Anda.

  • Kunjungi Kejaksaan Negeri di Tanggal yang Ditetapkan

Periksa tanggal berapa jadwal pengambilan SIM dan STNK Anda dengan melihatnya di surat tilang biru. Bila mendapati tanggal tersebut ada di hari Jumat, datang esok hari agar Anda tidak terjebak dalam antrean panjang. 

Namun, Anda bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri bila tanggal pengambilan surat yang tertera di STNK bukan di hari Jumat. 

Usahakan datang segera di hari yang sama atau satu hari setelahnya agar Anda bisa mendapatkan kembali surat-surat penting yang sedang disita tersebut.

Berbusanalah yang sopan dan rapi agar menyesuaikan dengan lingkungan yang akan Anda masuki, yaitu Kejaksaan Negeri, sehingga Anda bisa diterima dengan baik di sana.

  • Segera ke Loket untuk Menyerahkan Surat Tilang

Setelah sampai di Kejaksaan Negeri, Anda bisa segera menuju loket yang tersedia untuk menyerahkan surat tilang biru Anda. Surat tersebut menjadi bukti sekaligus membantu petugas untuk memanggil Anda ketika giliran pembayaran denda tilang Anda tiba.

  • Lakukan Pembayaran Denda 

Apabila nama Anda sudah dipanggil oleh petugas, segera maju dan hampiri loket untuk melunasi denda tilang. Setelah sampai di loket, petugas loket akan menginformasikan nominal denda yang menjadi tanggungan Anda.

Nominal denda tilang bisa berbeda tergantung jenis pelanggaran yang Anda lakukan. Untuk mengetahui nominal denda tilang setiap pelanggaran, inilah daftar contoh pelanggaran beserta denda yang harus Anda bayar saat mengurus surat tilang biru:

        - Denda Jika Tidak Memiliki SIM

Nominal denda yang harus Anda bayar untuk jenis pelanggaran ini mencapai maksimal Rp1 juta. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

        - Denda Jika Tidak Membawa SIM 

Bila Anda memiliki SIM namun lupa membawanya bersama Anda saat berkendara, maka besaran denda maksimalnya adalah Rp250 ribu.

        - Denda Jika Tidak Menggunakan Plat Nomor Pada Kendaraan

Untuk pelanggaran jenis ini, pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa denda maksimalnya adalah Rp500 ribu.

        - Denda Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas

Nominal yang harus Anda bayar bila Anda terkena tilang karena menerobos lampu merah adalah maksimal Rp500 ribu, berdasarkan pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

        - Denda Jika Tidak Memasang Sabuk Pengaman (Seat Belt)

Ini biasanya paling umum untuk Anda para pengendara mobil. Bila ketahuan tidak menggunakan seatbelt saat sedang ada razia, maka Anda akan terkena tilang dengan denda hingga Rp250 ribu.

Itulah beberapa contoh pelanggaran beserta nominal denda yang harus Anda bayarkan ketika mengurus surat tilang di Kejaksaan Negara.

  • Pengambilan STNK dan SIM

Sehabis melunasi denda tilang Anda, maka kemudian Anda bisa mengambil kembali STNK serta SIM yang sebelumnya tertahan. Bila surat-surat penting tersebut sudah di tangan lagi, Anda bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman.

Demikian langkah-langkah mengurus surat tilang biru yang bisa Anda lewati satu demi satu agar bisa mendapatkan SIM dan STNK Anda kembali. Patuhilah aturan-aturan berkendara agar Anda tetap aman saat ada razia dan terhindar dari penilangan!

Kunjungi website https://suzukiarmada.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.