Ketahui Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru Tahun 2023

icon 15 May 2023
icon Admin

Nominal denda tilang bisa berbeda tergantung jenis pelanggaran yang Anda lakukan. Untuk mengetahui nominal denda tilang setiap pelanggaran, inilah daftar contoh pelanggaran beserta denda yang harus Anda bayar saat mengurus surat tilang biru:

        - Denda Jika Tidak Memiliki SIM

Nominal denda yang harus Anda bayar untuk jenis pelanggaran ini mencapai maksimal Rp1 juta. Hal tersebut telah diatur dalam pasal 281 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

        - Denda Jika Tidak Membawa SIM 

Bila Anda memiliki SIM namun lupa membawanya bersama Anda saat berkendara, maka besaran denda maksimalnya adalah Rp250 ribu.

        - Denda Jika Tidak Menggunakan Plat Nomor Pada Kendaraan

Untuk pelanggaran jenis ini, pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan bahwa denda maksimalnya adalah Rp500 ribu.

        - Denda Jika Melanggar Rambu Lalu Lintas

Nominal yang harus Anda bayar bila Anda terkena tilang karena menerobos lampu merah adalah maksimal Rp500 ribu, berdasarkan pasal 287 ayat 1 dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

        - Denda Jika Tidak Memasang Sabuk Pengaman (Seat Belt)

Ini biasanya paling umum untuk Anda para pengendara mobil. Bila ketahuan tidak menggunakan seatbelt saat sedang ada razia, maka Anda akan terkena tilang dengan denda hingga Rp250 ribu.

Itulah beberapa contoh pelanggaran beserta nominal denda yang harus Anda bayarkan ketika mengurus surat tilang di Kejaksaan Negara.

  • Pengambilan STNK dan SIM

Sehabis melunasi denda tilang Anda, maka kemudian Anda bisa mengambil kembali STNK serta SIM yang sebelumnya tertahan. Bila surat-surat penting tersebut sudah di tangan lagi, Anda bisa berkendara dengan lebih aman dan nyaman.

Demikian langkah-langkah mengurus surat tilang biru yang bisa Anda lewati satu demi satu agar bisa mendapatkan SIM dan STNK Anda kembali. Patuhilah aturan-aturan berkendara agar Anda tetap aman saat ada razia dan terhindar dari penilangan!

Kunjungi website https://suzukiarmada.co.id/ untuk mendapatkan informasi berkendara lainnya.