Ketahui Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru Tahun 2023
Terkena tilang menjadi momen yang ingin dihindari oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor. Namun, saat Anda terkena tilang sebaiknya usahakan agar tidak mendapat surat tilang merah karena mengurus surat tilang biru lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
Sebab ketika Anda mendapat surat tilang merah, maka Anda harus melalui sidang terlebih dahulu untuk mendapatkan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Anda.
Hal tersebut dikarenakan pengendara tidak mengakui kesalahannya dan menolak untuk ditilang. Itulah mengapa aparat kepolisian yang bertugas akan memberikan surat tilang merah agar pengendara dapat membuktikan argumentasinya di persidangan.
Sedangkan, surat tilang biru berarti Anda mengakui kesalahan Anda dan bisa mengetahui nominal denda yang Anda dapatkan tanpa harus melalui sidang terlebih dahulu. Jadi, proses mengurusnya lebih pendek karena tidak harus antre untuk sidang.
Lalu bagaimana Anda mengambil STNK dan SIM yang tertahan di Kejaksaan Negeri karena terkena tilang surat biru? Ketahui jawabannya dalam pembahasan berikut!
Cara Mengurus Surat Tilang Biru
Anda bisa melakukan tahap-tahap berikut ini untuk mendapatkan kembali surat-surat penting untuk keperluan berkendara Anda.
- Kunjungi Kejaksaan Negeri di Tanggal yang Ditetapkan
Periksa tanggal berapa jadwal pengambilan SIM dan STNK Anda dengan melihatnya di surat tilang biru. Bila mendapati tanggal tersebut ada di hari Jumat, datang esok hari agar Anda tidak terjebak dalam antrean panjang.
Namun, Anda bisa langsung datang ke Kejaksaan Negeri bila tanggal pengambilan surat yang tertera di STNK bukan di hari Jumat.
Usahakan datang segera di hari yang sama atau satu hari setelahnya agar Anda bisa mendapatkan kembali surat-surat penting yang sedang disita tersebut.
Berbusanalah yang sopan dan rapi agar menyesuaikan dengan lingkungan yang akan Anda masuki, yaitu Kejaksaan Negeri, sehingga Anda bisa diterima dengan baik di sana.
- Segera ke Loket untuk Menyerahkan Surat Tilang
Setelah sampai di Kejaksaan Negeri, Anda bisa segera menuju loket yang tersedia untuk menyerahkan surat tilang biru Anda. Surat tersebut menjadi bukti sekaligus membantu petugas untuk memanggil Anda ketika giliran pembayaran denda tilang Anda tiba.
- Lakukan Pembayaran Denda
Apabila nama Anda sudah dipanggil oleh petugas, segera maju dan hampiri loket untuk melunasi denda tilang. Setelah sampai di loket, petugas loket akan menginformasikan nominal denda yang menjadi tanggungan Anda.