Perhatikan! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

icon 23 October 2023
icon Admin

 

Apalagi jika kendaraan yang ada di depan ingin menyalip lebih dahulu, maka mobil yang ada di belakang tidak boleh langsung mendahului karena akan sangat membahayakan.

4. Beri Ruang Gerak Kendaraan yang Berlawanan 

Pada Pasal 110, Ayat 1 memberitahukan jika ingin melewati kendaraan yang ada di depan juga harus memperhatikan ruang gerak dari kendaraan yang berada di arah berlawanan. Apalagi jika berada dalam jalanan yang tidak mempunyai pembatas yang jelas dan hanya ada garis marka nya saja, sehingga memberikan ruang gerak sangatlah penting. 

 

Selanjutnya, dijelaskan pada Ayat 2 jika kondisi mobil yang ada di arah berlawanan, maka mobil yang ingin menyalip harus terlebih dahulu mengalah. Kondisi ini benar-benar harus diperhatikan dan tidak boleh ceroboh dalam berkendara. 

5. Utamakan Kendaraan yang Menanjak