Perhatikan! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya
Menyalip kendaraan termasuk tindakan yang wajar dan sering dilakukan oleh pengendara. Terutama jika sedang beriringan dengan mobil yang sedang lambat dan membuat perjalanan jadi terhambat. Namun, sebenarnya menyalip itu juga memiliki aturan dan tidak boleh sembarangan asal mau cepat sampai saja.
Melakukan tindakan dengan menyalip secara sembarangan akan memberikan banyak kerugian, tentunya tidak hanya pada diri sendiri tapi juga kepada orang lain. Bahkan, sembarangan dalam menyalip akan membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan. Lantas, bagaimana aturan yang tepat dalam menyalip kendaraan di depan? Yuk, simak utasannya.
Cara Menyalip Kendaraan Sesuai Aturan
1. Menyalip Jalur Sebelah Kanan
Teknik satu ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 109 Ayat 1 yang menjelaskan jika kendaraan itu diperbolehkan untuk melewati atau menyalip kendaraan di depannya dengan menggunakan jalur sebelah kanan. Bahkan, jalur kanan pun memang diperuntukkan untuk kendaraan dalam kecepatan yang tinggi.
Tidak hanya itu saja, jalur sebelah kanan itu memiliki jarak pandang yang jauh dan memiliki ruang yang lebih luas. Oleh karena itu, apabila ingin menyalip kendaraan dengan menggunakan jalur di sebelah kanan. Selain itu, kondisi ini juga turut untuk menciptakan berkendara dengan aman dan tidak membahayakan orang lain.
2. Diperbolehkan Menyalip Kendaraan Sebelah Kiri
Pada Ayat 2 menjelaskan untuk memperbolehkan kendaraan menyalip dari jalur sebelah kiri. Pastinya harus memperhatikan kondisi jalanan dan lalu lintas yang ada. Biasanya ini dilakukan di jalanan yang memiliki dua jalur, sehingga tidak disarankan pada jalanan yang sempit karena akan sangat membahayakan.
Pexels.com
3. Perhatikan Isyarat Mobil Depan
Masih pada pasal yang sama, tepatnya di Ayat 3 menjelaskan juga untuk selalu memperhatikan isyarat dari kendaraan di depan. Pastikan tidak sembarangan dalam mendahului, apalagi jika melintasi jalur yang tidak begitu luas. Cara yang paling aman dan tepat dalam berkendara dengan memperhatikan isyarat dari mobil yang akan dilewati.
Apalagi jika kendaraan yang ada di depan ingin menyalip lebih dahulu, maka mobil yang ada di belakang tidak boleh langsung mendahului karena akan sangat membahayakan.
4. Beri Ruang Gerak Kendaraan yang Berlawanan
Pada Pasal 110, Ayat 1 memberitahukan jika ingin melewati kendaraan yang ada di depan juga harus memperhatikan ruang gerak dari kendaraan yang berada di arah berlawanan. Apalagi jika berada dalam jalanan yang tidak mempunyai pembatas yang jelas dan hanya ada garis marka nya saja, sehingga memberikan ruang gerak sangatlah penting.
Selanjutnya, dijelaskan pada Ayat 2 jika kondisi mobil yang ada di arah berlawanan, maka mobil yang ingin menyalip harus terlebih dahulu mengalah. Kondisi ini benar-benar harus diperhatikan dan tidak boleh ceroboh dalam berkendara.
5. Utamakan Kendaraan yang Menanjak
Dalam peraturan perundang-undangan lalu lintas, terutama pada Pasal 111 memberikan informasi kepada pengendara untuk mengutamakan mobil atau kendaraan yang sedang menanjak. Tentunya, kamu tidak boleh sembarangan dalam menyalip karena itu menyalahi aturan yang berlaku.
Kendaraan yang menanjak atau mendaki membutuhkan tenaga dan konsentrasi yang tinggi, apalagi jika berada dalam tanjakan yang curam. Oleh karena itu, pastikan selalu kondisi sekitar dan saling menghormati dalam berkendara.
Hal terpenting yang harus dilakukan adalah tetap mematuhi aturan lalu lintas. Keselamatan dan keamanan dalam berkendara sangat penting. Jangan sampai ceroboh dan tetap menghormati pengendara satu dengan lainnya.
Selain itu, jika ingin mengoptimalkan performa mobil Anda, langsung saja konsultasikan dengan mekanik Suzuki dan jadwalkan servis di suzukiarmada.co.id.