Petingnya Mengetahui Jarak Aman Berkendara

Sedangkan jarak aman berkendara adalah jarak yang paling aman atau paling disarankan antara kendaraan satu dengan kendaraan lain untuk mencegah terjadinya benturan mendadak. Jarak aman sendiri terdapat dalam UU mengenai Tata Cara Berlalu Lintas yaitu pada Pasal 62 Nomor 43 Tahun 1993.
Jarak Aman dan Jarak Minimal Kendaraan
Lalu, berapa ukuran yang harus dijaga ketika berkendara? Jarak ini sendiri diukur berdasarkan kecepatan yang Anda pakai. Dilansir dari akun Instagram Kemenhub RI, berikut jarak ideal antara kendaraan satu dengan kendaraan lain:
1. Jarak Minimal
Jarak minimal sendiri adalah setengah dari kecepatan mobil Anda ketika berkendara. Misalnya jika Anda berkendara dengan kecepatan 30 km per jam maka jarak minimal yang harus Anda jaga dari kendaraan di depan Anda adalah 15 meter.