Ketahui Cara Mengurus Surat Tilang Biru Terbaru Tahun 2023

icon 15 May 2023
icon Admin
Terkena tilang menjadi momen yang ingin dihindari oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor. Namun, saat Anda terkena tilang sebaiknya usahakan agar tidak mendapat surat tilang merah karena mengurus surat tilang biru lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

Sebab ketika Anda mendapat surat tilang merah, maka Anda harus melalui sidang terlebih dahulu untuk mendapatkan kembali Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik Anda. 

Hal tersebut dikarenakan pengendara tidak mengakui kesalahannya dan menolak untuk ditilang. Itulah mengapa aparat kepolisian yang bertugas akan memberikan surat tilang merah agar pengendara dapat membuktikan argumentasinya di persidangan. 

Sedangkan, surat tilang biru berarti Anda mengakui kesalahan Anda dan bisa mengetahui nominal denda yang Anda dapatkan tanpa harus melalui sidang terlebih dahulu. Jadi, proses mengurusnya lebih pendek karena tidak harus antre untuk sidang.