Perhatikan! Ini Aturan Menyalip Kendaraan di Jalan Raya
Menyalip kendaraan termasuk tindakan yang wajar dan sering dilakukan oleh pengendara. Terutama jika sedang beriringan dengan mobil yang sedang lambat dan membuat perjalanan jadi terhambat. Namun, sebenarnya menyalip itu juga memiliki aturan dan tidak boleh sembarangan asal mau cepat sampai saja.
Melakukan tindakan dengan menyalip secara sembarangan akan memberikan banyak kerugian, tentunya tidak hanya pada diri sendiri tapi juga kepada orang lain. Bahkan, sembarangan dalam menyalip akan membahayakan dan mengakibatkan kecelakaan. Lantas, bagaimana aturan yang tepat dalam menyalip kendaraan di depan? Yuk, simak utasannya.
Cara Menyalip Kendaraan Sesuai Aturan
1. Menyalip Jalur Sebelah Kanan
Teknik satu ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 109 Ayat 1 yang menjelaskan jika kendaraan itu diperbolehkan untuk melewati atau menyalip kendaraan di depannya dengan menggunakan jalur sebelah kanan. Bahkan, jalur kanan pun memang diperuntukkan untuk kendaraan dalam kecepatan yang tinggi.